TAHAPAN PROSES SERTIFIKASI PPIU DAN PIHK
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1251 Tahun 2021 Tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha PPIU dan PIHK, sertifikasi dilakukan kepada PPIU dan PIHK melalui proses berikut:
Evaluasi Awal
- Pengajuan Permohonan Sertifikasi kepada LSUHK
- Penandatangan Perjanjian antara LSUHK dengan PPIU/PIHK
- PPIU/PIHK mengajukan permohonan kepada Direktur Jendera melalui SISKOPATUH dengan mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan dalam KMA no 1251 th 2021.
- PPIU/PIHK mengunggah dokumen perjanjian kerja sama dengan LSUHK ke dalam SISKOPATUH
- Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan terhadap berkas permohonan; dan
- Direktur Jenderal menyetujui pelaksanaan proses sertifikasi dan memberikan informasi profil PPIUĀ / PIHK berdasarkan hasil pengawasan kepada LSUHK
- Tinjauan permohonan oleh LSUHK
- Evaluasi
- Review
- Penetapan Keputusan
- Penerbitan Sertifikat
Survailen
- Survailen terhadap PPIU / PIHK dilakukan 1(satu) kali dalam masa berlaku sertifikat
- Survailen dilaksanakan dalam jangka waktu paling singkat 28 (duapuluh delapan) bulan dan paling lambat 32(tigapuluh dua) bulan setelah tanggal keputusan Sertifikasi
Re-sertifikasi
- Pelaksanaan dan keputusan re-sertifikasi harus dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat
- Prosedur pelaksanaan re-sertifikasi dilakukan sesuai dengan prosedur pelaksanaan Sertifikasi
- PPIU / PIHK memilih LSUHK yang berbeda dengan LSUHK pada siklus sertifikasi sebelumnya
Formulir Permohonan Sertifikasi PPIU dan PIHK dapat didownload diĀ 1. Form Pendaftaran PPIU & PIHK