PT. INTI MULTIMA SERTIFIKASI

OBJECTIVE AND RELIABLE

PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT PPIU DAN PIHK

PEMBEKUAN SERTIFIKAT

Sertifikat dapat dibekukan apabila :

  1. PPIU atau PIHK yang telah disertifikasi gagal memenuhi persyaratan kriteria standar yang berlaku
  2. PPIU atau PIHK tidak bersedia dilakukan survailen sesuai tata waktu
  3. PPIU atau PIHK mengajukan permintaan pembekuan sertifikat

Pembekuan tersebut berlaku dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pembekuan ditetapkan. Apabila masalah yang menyebabkan pembekuan telah diselesaikan, LSUHK PT IMS akan mengaktifkan kembali status sertifikat.

 

PENCABUTAN SERTIFIKAT

Sertifikat dapat dicabut apabila :

  1. Sertifikat PPIU atau PIHK yang telah dibekukan dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak menyelesaikan masalah yang menyebabkan pembekuan sertifikat
  2. Pemegang sertifikat terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Permohonan dari pemegang sertifikat
  4. Izin PPIU atau PIHK dicabut oleh Kementerian Agama

PPIU atau PIHK yang telah dicabut sertifikatnya tidak diperkenankan menggunakan logo/lisensi sertifikasi pada produk dan media lainnya.

Copyright © 2015 www.intimultimasertifikasi.com.