SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 039/ IMS-SK/V/2020
Tentang
Perpanjangan Masa Penilikan
UD BERDIKARI
Berdasarkan : | 1. Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.13.A Tahun 2020 Tanggal 29 Februari 2020 Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
2. Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI no.: S.95/PHPL/PPHH/HPL.3/9/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Pemberlakukan Perpanjangan Jatuh Tempo S-PHPL/SLK. |
maka,
1. LVLK PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI memutuskan perpanjangan masa Penilikan III terhadap Pemegang Sertifikat Legalitas Kayu dengan Nomor Sertifikat IMS-SLK-002 terbit tanggal 20 Mei 2015 atas nama UD BERDIKARI. 2. Status Sertifikat Legalitas Kayu tetap aktif hingga kegiatan Penilikan III dilakukan oleh Tim Audit PT Inti Multima Sertifikasi. 3. Kegiatan Penilikan III terhadap UD BERDIKARI dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2020. |
Demikian surat keputusan ini dibuat, untuk dapat dijadikan periksa oleh pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan operasional yang bersangkutan.
Keputusan ini dapat berubah bilamana terbit pemberitahuan lanjutan dari Kementerian terkait.
Bekasi, 20 Mei 2020
Ir. Dwi Harsono
Direktur
20 MEI 2020