PT. INTI MULTIMA SERTIFIKASI

OBJECTIVE AND RELIABLE

TANGGAPAN PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI TERHADAP BERITA JPIK DAN EIA TENTANG PERUSAHAAN SAWIT ILLEGAL

TANGGAPAN ATAS :

Berita yang diunggah JPIK pada website JPIK tentang “Perusahaan Sawit Illegal dan Kekebalan Hukum Masih Menggerogoti Reformasi Kayu di Indonesia”  oleh JPIK dan EIA tanggal 7 Juni 2017.

 

Menanggapi berita yang termuat dalam website JPIK ( http://jpik.or.id/perusahaan-sawit-ilegal-dan-kekebalan-hukum-masih-menggerogoti-reformasi-kayu-di-indonesia), dengan judul “Perusahaan Sawit Illegal dan Kekebalan Hukum Masih Menggerogoti Reformasi Kayu di Indonesia” yang direlease  pada tanggal 7 Juni 2017  dan Laporan  yang disusun oleh JPIK dan EIA tentang “MASIH PERIZINAN BAGI TINDAK KRIMINAL: Bagaimana Kekebalan Hukum Perusahaan Sawit Illegal Merusak Reformasi Industri Kayu di Indonesia”, yang didalamnya diberitakan menyangkut lembaga sertifikasi  PT Inti Multima Sertifikasi, maka  dengan ini kami  memberikan klarifikasi terhadap berita tersebut.

Dengan adanya klarifikasi ini, JPIK dan EIA dapat meluruskan laporannya atas dasar check and balance,  sehingga masyarakat dapat memahami persoalannya secara utuh.

Adapun klarifikasi tersebut adalah sebagai berikut:

  1.    PT Prasetya Mitra Muda (PT PMM) merupakan perusahaan perkebunan sawit yang legal. Lokasi PT PMM berada di Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang telah dilepaskan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor: SK.297/Menhut-II/2014 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit Atas Nama PT. PRASETYA MITRA MUDA di Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah seluas 13.496,07 Ha, tanggal 24 Maret 2014, sesuai proses yang berlaku.

PT PMM telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan  Keputusan Bupati Gunung Mas nomor 166 tahun 2012 tanggal 19 Juni 2012, tentang Ijin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT Prasetya Mitra Muda, yang berlaku selama mengelola usaha perkebunan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PMM memiliki HGU berdasarkan keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 153/HGU/BPN RI/2014 tanggal 21 Oktober 2014 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Praseta Mitra Muda Atas Tanah di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas 8.249,44 ha, dengan masa berlaku 35 tahun sejak tanggal ditetapkan.

PMM telah melakukan survei potensi kayu (timber cruising 100 %) pada areal yang akan dilakukan penanaman (penyiapan lahan/pembukaan lahan) seluas 3.000 Ha pada bulan Agustus 2015. Potensi kayu hasil cruising sebesar 6.072 M³, sesuai dengan hasil pemeriksaan tim Dinas Kehutanan Kabupaten Gunung Mas pada tanggal 28 September 2015 (Berita Acara Checking Hasil Timber Cruising pada areal pelepasan yang telah di-HGU Atas Nama PT Prasetya Mitra Muda di Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah).

Mengacu kepada Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P.62/Menhut-II/2014 tanggal 2 September 2014 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, Bab V (Areal Kawasan Hutan Yang Telah Dilepas dan Dibebani Hak Guna Usaha), Pasal 30, ayat 2, menyebutkan bahwa Hak Guna Usaha berlaku dan melekat sebagai IPK.

Pemanfaatan Kayu oleh PT PMM dilakukan terhadap kayu hasil tebangan pada proses penyiapan lahan (pembukaan lahan). Rencana penebangan IPK PT. PMM periode tahun 2015/2016 tercatat seluas 3.000 Ha yang meliputi Blok I seluas  500 Ha, Blok II seluas 2.300 Ha dan Blok III seluas 200 Ha. Dari luas tersebut, areal yang masih berhutan seluas 1.740 Ha yang tersebar di Blok I seluas 300 Ha, Blok II seluas 1.380 Ha dan Blok III seluas 50 Ha.

  1. Sertifikasi terhadap PT. Prasetya Mitra Muda dilakukan oleh LVLK PT Inti Multima Sertifikasi sesuai dengan Perdirjen BUK nomor P.14/IV-BPPHH/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan Pedoman Mutu PT Inti Multima Sertifikasi. Sertifikasi dilakukan oleh PT IMS atas dasar permohonan PT PMM untuk melakukan verifikasi SVLK terhadap hasil penebangan untuk penyiapan lahan pada areal seluas 3.000 Ha.

Sesuai ketentuan, proses audit lapangan terhadap PT PMM diawali dengan Konsultasi Publik pada  tanggal 28 Maret 2016, yang dihadiri oleh 15 stakeholder diantaranya Camat Manuhing, Dinas Kehutanan Kabupaten Gunung Mas, Babinsa, Pemerintahan Desa sekitar, dan perwakilan masyarakat.  Dalam Konsultasi Publik tersebut, auditor PT IMS yang kompeten melakukan audit terhadap PT PMM, telah berusaha untuk menjaring seluruh informasi tentang keberadaan PT PMM di areal tersebut dari stakeholder yang ada.

  1. Berdasarkan hasil audit, PT PMM dinilai MEMENUHI standar verifier yang disyaratkan pada Lampiran 2.4 (Standar Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) Pada Pemegang IPK), Perdirjen BUK No P.14/VI-BPPHH/2014 tanggal 29 Desember 2014. Atas dasar tersebut, maka kepada PT PMM diterbitkan Sertifikat Legalitas Kayu dengan No. IMS-SLK-147, tanggal 15 April 2016 dan berlaku sampai dengan 14 April 2017.

Pelaksanaan penilikan juga telah dilakukan terhadap PT PMM  dengan  hasil MEMENUHI sesuai standar verifier yang disyaratkan pada Lampiran 2.4 (Standar Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) Pada Pemegang IPK), Perdirjen PHPL No. P.14/PHPL/SET/4/2016, tanggal 29 April 2016, sehingga Sertifikat Legalitas Kayu A.n. PT PMM masih terpelihara.

  1. Berdasarkan hasil verifikasi,   produksi kayu PT PMM pada areal penyiapan lahan,   periode bulan November – Desember 2015 tercatat sebanyak 3.367,09 m3. Atas produksi kayu tersebut, PT PMM telah melakukan pembayaran kewajiban kepada negara berupa Pengganti Nilai Tegakan (PNT) sebesar Rp. 888.199.125,00, (PSDH) sebesar Rp. 200.138.280,00 dan Dana Reboisasi (DR) sebesar US $ 46.860,89. Sedangkan pada periode Januari – Desember 2016,  Hasil produksi PT PMM tercatat sebanyak 1.031,56 m3 dan kewajiban kepada negaranya telah dibayarkan sesuai tagihan PNBP PSDH sebesar Rp. 54.780.760,00 dan DR sebesar US $ 14.312,46.

Kayu produksi PT PMM tersebut dipindahtangankan kepada pihak pembeli yaitu TPT KB UD Usaha Baru Maju dan IUIPHHK Juita.

  1. Sejak diterbitkan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) sampai dengan berakhirnya S-LK tersebut (14 April 2017), PT IMS tidak pernah menerima keluhan adanya ketidaksesuaian pemenuhan terhadap standar VLK akibat kegiatan operasional PT PMM dari pihak lain baik Pemerintah, Masyarakat, JPIK atau stake holder
  1. PT Inti Multima Sertifikasi hanya melakukan sertifikasi SVLK terhadap 2 (dua) industri Kehutanan yang berada di sekitar areal kebun PT PMM (beberapa dari 12 industri), yaitu TPT-KB UD. Usaha Baru Maju dan IUIPHHK Juita.

Kedua industri tersebut merupakan pemegang izin sebagai berikut:

  • UD Usaha Baru Maju adalah pemegang izin TPT-KB berdasarkan SK Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Gunung Mas nomor 522.3/913/1.02/XI/2015 tentang Penetapan Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat atas nama UD Usaha Baru Maju, yang berlaku hingga 30 November 2018.
  • JUITA adalah pemegang izin IUIPHHK berdasarkan SK Bupati Gunung Mas nomor: 503/49/ADPER &SDA/IV/2011 tanggal 29 April 2011, yang berlaku selama perusahaan masih beroperasi kecuali dicabut oleh Bupati Gunung Mas.

Hasil sertifikasi legalitas kayu terhadap kedua industri tersebut pada tahun 2016 telah memenuhi standar verifikasi sebagaimana peraturan yang diacu.

  1. Terkait dengan sertifikasi yang kami lakukan di Kabupaten Gunung Mas, kami memang telah menerima keluhan dari JPIK pada bulan April 2017. Keluhan ditujukan kepada TPT UD Usaha Baru Maju dan IUIPHHK JUITA. Keluhan telah kami tanggapi sesuai dengan mekanisme yang berlaku (Lampiran 5 Perdirjen PHPL nomor  14/PHPL/SET/4/2016, tanggal 29 April 2016 dan Pedoman Mutu LVLK PT Inti Multima Sertifikasi).

Dari proses korespondensi dengan JPIK yang dimulai dari tanggal 20 April 2017 hingga awal bulan Juni terkait keluhan dan tanggapan terhadap kegiatan TPT Usaha Baru Maju dan IUIPHHK JUITA, dapat dinyatakan penyelesaian keluhan sedang dalam proses penanganan penyelesaian keluhan  oleh manajemen PT Inti Multima Sertifikasi.

 

Tanggapan selengkapnya dapat diunduh di sini  TANGGAPAN TERHADAP LAPORAN JPIK DAN EIA-UPLOAD

 

LVLK PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI

 

 

 

 

 

 

 

Dokumen Lampiran
Copyright © 2015 www.intimultimasertifikasi.com.