TANGGAPAN ATAS :
Berita yang diunggah JPIK pada website JPIK tentang “Perusahaan Sawit Illegal dan Kekebalan Hukum Masih Menggerogoti Reformasi Kayu di Indonesia” oleh JPIK dan EIA tanggal 7 Juni 2017.
Menanggapi berita yang termuat dalam website JPIK ( http://jpik.or.id/perusahaan-sawit-ilegal-dan-kekebalan-hukum-masih-menggerogoti-reformasi-kayu-di-indonesia), dengan judul “Perusahaan Sawit Illegal dan Kekebalan Hukum Masih Menggerogoti Reformasi Kayu di Indonesia” yang direlease pada tanggal 7 Juni 2017 dan Laporan yang disusun oleh JPIK dan EIA tentang “MASIH PERIZINAN BAGI TINDAK KRIMINAL: Bagaimana Kekebalan Hukum Perusahaan Sawit Illegal Merusak Reformasi Industri Kayu di Indonesia”, yang didalamnya diberitakan menyangkut lembaga sertifikasi PT Inti Multima Sertifikasi, maka dengan ini kami memberikan klarifikasi terhadap berita tersebut.
Dengan adanya klarifikasi ini, JPIK dan EIA dapat meluruskan laporannya atas dasar check and balance, sehingga masyarakat dapat memahami persoalannya secara utuh.
Adapun klarifikasi tersebut adalah sebagai berikut:
PT PMM telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan Keputusan Bupati Gunung Mas nomor 166 tahun 2012 tanggal 19 Juni 2012, tentang Ijin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT Prasetya Mitra Muda, yang berlaku selama mengelola usaha perkebunan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PMM memiliki HGU berdasarkan keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 153/HGU/BPN RI/2014 tanggal 21 Oktober 2014 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Praseta Mitra Muda Atas Tanah di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas 8.249,44 ha, dengan masa berlaku 35 tahun sejak tanggal ditetapkan.
PMM telah melakukan survei potensi kayu (timber cruising 100 %) pada areal yang akan dilakukan penanaman (penyiapan lahan/pembukaan lahan) seluas 3.000 Ha pada bulan Agustus 2015. Potensi kayu hasil cruising sebesar 6.072 M³, sesuai dengan hasil pemeriksaan tim Dinas Kehutanan Kabupaten Gunung Mas pada tanggal 28 September 2015 (Berita Acara Checking Hasil Timber Cruising pada areal pelepasan yang telah di-HGU Atas Nama PT Prasetya Mitra Muda di Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah).
Mengacu kepada Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P.62/Menhut-II/2014 tanggal 2 September 2014 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, Bab V (Areal Kawasan Hutan Yang Telah Dilepas dan Dibebani Hak Guna Usaha), Pasal 30, ayat 2, menyebutkan bahwa Hak Guna Usaha berlaku dan melekat sebagai IPK.
Pemanfaatan Kayu oleh PT PMM dilakukan terhadap kayu hasil tebangan pada proses penyiapan lahan (pembukaan lahan). Rencana penebangan IPK PT. PMM periode tahun 2015/2016 tercatat seluas 3.000 Ha yang meliputi Blok I seluas 500 Ha, Blok II seluas 2.300 Ha dan Blok III seluas 200 Ha. Dari luas tersebut, areal yang masih berhutan seluas 1.740 Ha yang tersebar di Blok I seluas 300 Ha, Blok II seluas 1.380 Ha dan Blok III seluas 50 Ha.
Sesuai ketentuan, proses audit lapangan terhadap PT PMM diawali dengan Konsultasi Publik pada tanggal 28 Maret 2016, yang dihadiri oleh 15 stakeholder diantaranya Camat Manuhing, Dinas Kehutanan Kabupaten Gunung Mas, Babinsa, Pemerintahan Desa sekitar, dan perwakilan masyarakat. Dalam Konsultasi Publik tersebut, auditor PT IMS yang kompeten melakukan audit terhadap PT PMM, telah berusaha untuk menjaring seluruh informasi tentang keberadaan PT PMM di areal tersebut dari stakeholder yang ada.
Pelaksanaan penilikan juga telah dilakukan terhadap PT PMM dengan hasil MEMENUHI sesuai standar verifier yang disyaratkan pada Lampiran 2.4 (Standar Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) Pada Pemegang IPK), Perdirjen PHPL No. P.14/PHPL/SET/4/2016, tanggal 29 April 2016, sehingga Sertifikat Legalitas Kayu A.n. PT PMM masih terpelihara.
Kayu produksi PT PMM tersebut dipindahtangankan kepada pihak pembeli yaitu TPT KB UD Usaha Baru Maju dan IUIPHHK Juita.
Kedua industri tersebut merupakan pemegang izin sebagai berikut:
Hasil sertifikasi legalitas kayu terhadap kedua industri tersebut pada tahun 2016 telah memenuhi standar verifikasi sebagaimana peraturan yang diacu.
Dari proses korespondensi dengan JPIK yang dimulai dari tanggal 20 April 2017 hingga awal bulan Juni terkait keluhan dan tanggapan terhadap kegiatan TPT Usaha Baru Maju dan IUIPHHK JUITA, dapat dinyatakan penyelesaian keluhan sedang dalam proses penanganan penyelesaian keluhan oleh manajemen PT Inti Multima Sertifikasi.
Tanggapan selengkapnya dapat diunduh di sini TANGGAPAN TERHADAP LAPORAN JPIK DAN EIA-UPLOAD
LVLK PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI