Kepada Yth.
Eksportir
Pemegang Sertifikat Legalitas Kayu
PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI
Di tempat
Dengan hormat,
Sesuai dengan penerapan FLEGT License oleh Pemerintah Republik Indonesia[1] mulai tanggal 15 November 2016 pukul 00.01 WIB, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada dasarnya penerapan tersebut tidak mengubah tata cara penerbitan VLegal.
Untuk itu, kepada klien eksportir pemegang Sertifikat Legalitas Kayu PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI, kami informasikan hal-hal berikut;
BAGIAN VLEGAL PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI
melalui email : vlegal.multima@gmail.com
Adapun pencantuman tulisan EUROPEAN UNION dan FLEGT akan otomatis tercetak oleh system yang sudah ada pada SILK.
Demikian disampaikan, kami harapkan bilamana terdapat hal hal yang kurang jelas, dapat langsung menghubungi kami.
Atas perhatian dan kerjsa samanya diucapkan terima kasih.
Bekasi, 14 November 2016
Hormat kami,
Ir. Dwi Harsono
Direktur
[1] Surat Dirjen PHPL no. S.802/PHPL/PPPJJ/HPL.3/11/2016 tanggal 9 November 2016 tentang penerbitan Lisensi FLEGT dan merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan no. 25/PER-M/DAG/4/2016 tentangan Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan no. 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan; dan hasil Joint Implementation Committee (JIC) ke-5 antara Uni Eropa dan Indonesia di Yogyakarta pada tanggal 15 September 2016, yang memutuskan bahwa Dokumen V-Legal untuk tujuan Uni Eropa memuat kata “EUROPEAN UNION” dan kata “FLEGT”, secara otomatis akan berlaku mulai 15 November 2016 sebagaimana diatur pada Perdirjen PHPL no. P.14/PHPL/SET/4/2016.