PT. INTI MULTIMA SERTIFIKASI

OBJECTIVE AND RELIABLE

PT TAMAWELINDO HARTACONUSA

SURAT KEPUTUSAN

Nomor: 021/IMS-SK/III/2020

Tentang

Perpanjangan Masa Penilikan

PT TAMAWELINDO HARTACONUSA

 

Berdasarkan     : 1.         Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. : 13.A Tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

2.         Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, No. : S.95/PHPL/PPHH/HPL.3/9/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Pemberlakuan Perpanjangan Jatuh Tempo S-PHPL/S-LK.

 

Maka,

1.    LVLK PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI memutuskan perpanjangan jatuh tempo masa penilikan terhadap S-VLK dengan Nomor Sertifikasi IMS-SLK-277 atas nama PT TAMAWELINDO HARTACONUSA hingga tanggal 30 Mei 2020.

2.    Status Sertifikat VLK atas nama PT TAMAWELINDO HARTACONUSA tetap aktif hingga Kegiatan Penilikan II dilakukan oleh Tim Audit PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI.

3.    Kegiatan Penilikan II terhadap Kinerja VLK PT TAMAWELINDO HARTACONUSA dapat dilakukan selambat-lambatnya tanggal 30 Agustus 2020.

 

Demikian surat keputusan ini dibuat, untuk dapat dijadikan periksa oleh pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan operasional yang bersangkutan.

Keputusan ini dapat berubah bilamana terbit pemberitahuan lanjutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

 

Bekasi, 3 April  2020

Direktur

TTD

 

Ir. Dwi Harsono

Tanggal Pelaksanaan

3 APRIL 2020

Dokumen Lampiran
Copyright © 2015 www.intimultimasertifikasi.com.