SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 038/ IMS-SK/V/2020
Tentang
Perpanjangan Masa Penilikan
PT SARARASA BIOMARS
Berdasarkan : | 1. Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.13.A Tahun 2020 Tanggal 29 Februari 2020 Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
2. Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI no.: S.95/PHPL/PPHH/HPL.3/9/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Pemberlakukan Perpanjangan Jatuh Tempo S-PHPL/SLK. |
maka,
1. LVLK PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI memutuskan perpanjangan masa Penilikan IV terhadap Pemegang Sertifikat Legalitas Kayu dengan Nomor Sertifikat IMS-SLK-166 terbit tanggal 16 Mei 2016 atas nama PT SARARASA BIOMASSA. 2. Status Sertifikat Legalitas Kayu tetap aktif hingga kegiatan Penilikan IV dilakukan oleh Tim Audit PT Inti Multima Sertifikasi. 3. Kegiatan Penilikan IV terhadap PT SARARASA BIOMASS dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2020. |
Demikian surat keputusan ini dibuat, untuk dapat dijadikan periksa oleh pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan operasional yang bersangkutan.
Keputusan ini dapat berubah bilamana terbit pemberitahuan lanjutan dari Kementerian terkait.
Bekasi, 14 Mei 2020
Ir. Dwi Harsono
Direktur
14 MEI 2020