IUIPHHK PT HUTAN RINDANG BANUA
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 032/IMS-SK/IV/2020
Tentang
Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat
IUIPHHK PT HUTAN RINDANG BANUA
Berdasarkan : |
- Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. : 13.A Tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
- Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. : S.95/PHPL/PPHH/HPL.3/ 9/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Pemberlakuan Perpanjangan Jatuh Tempo S-PHPL/S-LK.
|
|
|
maka,
- LVLK PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI memutuskan perpanjangan masa berlaku sertifikat terhadap SLK dengan Nomor Sertifikat IMS-SLK-235 terbit tanggal 25 April 2017 atas nama IUIPHHK PT HUTAN RINDANG BANUA.
- Masa berlaku Status Sertifikat Legalitas Kayu an. PT HUTAN RINDANG BANUA tetap aktif hingga Kegiatan Resertifikasi dilakukan oleh Tim Audit PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI.
- Kegiatan Resertifikasi terhadap IUIPHHK PT HUTAN RINDANG BANUA dapat dilakukan selambat-lambatnya tanggal 25 Juli 2020.
|
Demikian surat keputusan ini dibuat, untuk dapat dijadikan periksa oleh pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan operasional yang bersangkutan.
Keputusan ini dapat berubah bilamana terbit pemberitahuan lanjutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Bekasi, 21 April 2020
Direktur
Dwi Harsono
Tanggal Pelaksanaan
21 APRIL 2020
Dokumen Lampiran