SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 034/IMS-SK/IV/2020
Tentang
Perpanjangan Masa Berlaku Penilikan
PT ASCOW INDO RAYA
Berdasarkan : | 1. Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. : 13.A Tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
2. Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. : S.95/PHPL/PPHH/HPL.3/ 9/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Pemberlakuan Perpanjangan Jatuh Tempo S-PHPL/S-LK. |
maka,
1. LVLK PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI memutuskan perpanjangan masa Penilikan III terhadap Pemegang SLK dengan Nomor Sertifikat IMS-SLK-157 terbit tanggal 25 April 2016 atas nama PT ASCOW INDO RAYA. 2. Status Sertifikat Legalitas Kayu an. PT ASCOW INDO RAYA tetap aktif hingga Kegiatan Penilikan dilakukan oleh Tim Audit PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI. 3. Kegiatan Penilikan I terhadap PT ASCOW INDO RAYA dapat dilakukan selambat-lambatnya tanggal 25 Juli 2020. |
Demikian surat keputusan ini dibuat, untuk dapat dijadikan periksa oleh pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan operasional yang bersangkutan.
Keputusan ini dapat berubah bilamana terbit pemberitahuan lanjutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Bekasi, 25 April 2020
Direktur
Dwi Harsono
25 APRIL 2020