SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 334.C/IMS-SK/VII/2020
Tentang
Pencabutan Sertifikat Legalitas Kayu
KTH WANA SARI INTI
Berdasarkan : | 1. Penerbitan SK Penundaan Pencabutan Sertifikat Legalitas Kayu nomor 334-B.1/IMS-SK/VII/2020 tanggal 7 Juli 2020 |
2. Surat Dinas Perkebunan Provinsi Riau nomor 593/Disbun-PUP/950/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Klarifikasi Perizinan Perusahaan Perkebunan an. PT WANA SUBUR SAWIT INDAH dan dokumen kemitraan. | |
maka, Direktur PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI mencabut Sertifikat Legalitas Kayu nomor sertifikat IMS-SLK-334 atas nama KTH WANA SARI INTI tanggal terbit 05 Desember 2020.
|
|
Dengan dicabutnya sertifikat ini maka, | |
|
|
|
Demikian surat keputusan ini dibuat, untuk dapat dijadikan periksa oleh pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan operasional yang bersangkutan.
Bekasi, 27 Juli 2020
Direktur
Ir. Dwi Harsono
27 JULI 2020