PT. INTI MULTIMA SERTIFIKASI

OBJECTIVE AND RELIABLE

KTH WANA SARI INTI

SURAT KEPUTUSAN

Nomor : 334.C/IMS-SK/VII/2020

Tentang

Pencabutan Sertifikat Legalitas Kayu

KTH WANA SARI INTI

Berdasarkan     : 1.         Penerbitan SK Penundaan Pencabutan Sertifikat Legalitas Kayu nomor 334-B.1/IMS-SK/VII/2020 tanggal 7 Juli 2020
  2.         Surat Dinas Perkebunan Provinsi Riau nomor 593/Disbun-PUP/950/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Klarifikasi Perizinan Perusahaan Perkebunan an. PT WANA SUBUR SAWIT INDAH dan dokumen kemitraan.
   
maka, Direktur PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI mencabut Sertifikat Legalitas Kayu   nomor sertifikat IMS-SLK-334  atas nama  KTH WANA SARI INTI tanggal terbit  05 Desember 2020.

 

Dengan dicabutnya sertifikat ini maka,
 
  1. SLK KTH WANA SARI INTI dinyatakan sudah tidak berlaku sejak diterbitkannya SK Pencabutan ini.
 
  1. KTH WANA SARI INTI harus mengembalikan Sertifikat Legalitas Kayu nomor IMS-SLK-334 asli dan copy.

Demikian surat keputusan ini dibuat, untuk dapat dijadikan periksa oleh pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan operasional yang bersangkutan.

Bekasi, 27 Juli 2020

Direktur

 

Ir. Dwi Harsono

Tanggal Pelaksanaan

27 JULI 2020

Dokumen Lampiran
Copyright © 2015 www.intimultimasertifikasi.com.