SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 036/ IMS-SK/V/2020
Tentang
Perpanjangan Masa Penilikan
IUPHHK-HTI PT HUTAN KETAPANG INDUSTRI
Berdasarkan : | 1. Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.13.A Tahun 2020 Tanggal 29 Februari 2020 Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
2. Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI no.: S.95/PHPL/PPHH/HPL.3/9/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Pemberlakukan Perpanjangan Jatuh Tempo S-PHPL/SLK. 3. Surat Direktur Usaha Hutan Produksi no. S.315/UHP/PKUHA/HPL.1/3/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Pemberlakuan S-PHPL/S-LK |
maka,
1. LPPHPL PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI memutuskan perpanjangan masa Penilikan IV terhadap Pemegang Sertifikat PHPL dengan Nomor Sertifikat IMS-SPHPL-013 terbit tanggal 14 Mei 2016 atas nama IUPHHK-HTI PT HUTAN KETAPANG INDUSTRI. 2. Status Sertifikat Legalitas Kayu tetap aktif hingga kegiatan Penilikan IV dilakukan oleh Tim Audit PT Inti Multima Sertifikasi. 3. Kegiatan Penilikan IV terhadap IUPHHK-HTI PT HUTAN KETAPANG INDUSTRI dilakukan selambat-lambatnya tanggal 13 November 2020. |
Demikian surat keputusan ini dibuat, untuk dapat dijadikan periksa oleh pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan operasional yang bersangkutan.
Keputusan ini dapat berubah bilamana terbit pemberitahuan lanjutan dari Kementerian terkait.
Bekasi, 14 Mei 2020
Ir. Dwi Harsono
Direktur