Pencabutan Sertifikat
PT. IMS mencabut sertifikat apabila:
- Pemegang sertifikat tetap tidak bersedia dilakukan penilikan setelah 3 (tiga) bulan setelah penetapan pembekuan sertifikat.
- Secara hukum terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan teknis yang berlaku
- Pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM)
- membeli dan/atau menerima dan/atau menyimpan dan/atau mengolah dan/atau menjual produk illegal
- Pemegang sertifikat kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau izin usahanya dicabut.
Direktur PT. IMS mengeluarkan SK Direktur yang menjamin bahwa selama pencabutan sertifikat, klien tidak melanjutkan penggunaan sertifikat pada materi-materi periklanan yang memuat referensi status sertifikasinya.