PT IMS membekukan sertifikat pada kasus:
Dalam kondisi pembekuan, sertifikat untuk sementara tidak berlaku, untuk itu PT. IMS mengeluarkan Surat Keputusan Direktur untuk menjamin bahwa selama kurun waktu pembekuan, klien sertifikasi dilarang menggunakan sertifikatnya untuk keperluan promosi lebih lanjut.
PT. IMS membuat status pembekuan sertifikat yang dapat diakses publik di media melalui website Kementerian terkait dan website PT. IMS.
Jangka waktu pembekuan sertifikat maksimal selama 3 bulan, sebagai jangka waktu untuk perbaikan kinerja dan penyelesaian masalah pokok dari pembekuan tersebut. Dalam hal 3 bulan setelah sertifikat dibekukan tidak ada tanggapan dan tindak lanjut dari klien, maka sertifikat klien dicabut