PT. INTI MULTIMA SERTIFIKASI

OBJECTIVE AND RELIABLE

KELUHAN DAN BANDING TERHADAP LPVI

Keluhan adalah ekspresi ketidakpuasan secara tertulis dari individu dan/atau lembaga terhadap kegiatan Pemegang Sertifikat Legalitas atau Sertifikat PHL yang diterbitkan oleh LPVI PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI.

Banding adalah permintaan secara tertulis dari  Auditi atau pihak ketiga (pemantau independen)  kepada LPVI  untuk peninjauan kembali atas hasil keputusan proses sertifikasi.

Keluhan dan atau Banding kepada PT. INTI MULTIMA SERTIFIKASI  akan ditangani melalui prosedur sebagaimana yang ada pada mekanisme penanganan keluhan dan banding  yang ada pada PT. INTI MULTIMA SERTIFIKASI

Acuan:

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian. Lampiran 9

 

Tata Cara Pengajuan Keluhan dan Banding

Keluhan atau banding disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi dengan: 1) identitas yang mengajukan keluhan atau banding secara jelas sekurang-kurangnya berisi: a) nama; b) alamat; c) nomor telepon yang bisa dihubungi dan/atau alamat email; d) bahan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan; e) pernyataan bahwa informasi yang disampaikan adalah benar dan dibubuhi dengan meterai yang cukup.

Masa Pengajuan Keluhan dan Banding

  1. Keluhan dapat diajukan sewaktu-waktu
  2. Banding  oleh Auditi kepada LPVI  diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak disampaikannya laporan keputusan hasil penilaian/verifikasi. Penyelesaian Banding selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya banding.
  3. Keluhan atau banding kepada KAN diajukan sesuai dengan ketentuan KAN
  4. Keluhan kepada Kementerian LHK RI dapat diajukan sejak diterbitkannya Sertifikat atau digunakannya tanda SVLK.

Tata Waktu Penyelesaian Keluhan atau Banding

  1. Keluhan atau banding terkait proses dan/atau keputusan penilaian/verifikasi serta kinerja ditujukan kepada LPVI  dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
  2. LPVI  mempelajari keluhan atau banding dan menanggapi secara tertulis relevansi keluhan atau banding dimaksud selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima keluhan atau banding.
  3. Tanggapan secara tertulis  merupakan hasil analisis LPVI  terhadap relevansi materi keluhan atau banding.
  4. Keluhan atau banding yang dinyatakan relevan diproses oleh Tim Ad Hoc Penyelesaian Keluhan atau Banding yang ditetapkan oleh LPVI
  5. Tim Ad Hoc Penyelesaian Keluhan atau Bandingmenyampaikan laporan tertulis hasil investigasi yang berisihasil uji materi serta rekomendasi penyelesaian keluhanatau banding kepada LPVI
  6. LPVI menyampaikan jawaban tertulis kepada pihak yang mengajukan keluhan atau banding, berdasarkan laporan Tim Ad Hoc Penyelesaian Keluhan atau Banding.
  7. Penyelesaian atas keluhan atau banding oleh LPVI disampaikan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan keluhan atau banding selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya laporan
    keluhan atau banding.
  8. Dalam hal keluhan atau banding yang ditujukan kepada LPVI  tidak dapat diselesaikan oleh LPPHPL dan/atau LVLK, keluhan atau banding dapat diajukan kepada KAN, dengan tembusan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
  9. Keluhan atau banding kepada KAN diselesaikan sesuai dengan ketentuan KAN.
  10. Selama proses penyelesaian keluhan atau banding, S-PHPL atau S-LK yang telah diterbitkan tetap berlaku.

 

Penjelasan Lebih Lengkap dapat dilihat di Lampiran 9. Pedoman Pemantauan Independen, Pengajuan dan Penyelesaian Keluhan dan banding dalam pelaksanaan Penilaian kinerja PHPL dan VLHH Kayu dan Penerbitan DHH Secara Mandiri

 

 

Copyright © 2015 www.intimultimasertifikasi.com.