PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT PPIU DAN PIHK
PEMBEKUAN SERTIFIKAT
Sertifikat dapat dibekukan apabila :
- PPIU atau PIHK yang telah disertifikasi gagal memenuhi persyaratan kriteria standar yang berlaku
- PPIU atau PIHK tidak bersedia dilakukan survailen sesuai tata waktu
- PPIU atau PIHK mengajukan permintaan pembekuan sertifikat
Pembekuan tersebut berlaku dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pembekuan ditetapkan. Apabila masalah yang menyebabkan pembekuan telah diselesaikan, LSUHK PT IMS akan mengaktifkan kembali status sertifikat.
PENCABUTAN SERTIFIKAT
Sertifikat dapat dicabut apabila :
- Sertifikat PPIU atau PIHK yang telah dibekukan dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak menyelesaikan masalah yang menyebabkan pembekuan sertifikat
- Pemegang sertifikat terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
- Permohonan dari pemegang sertifikat
- Izin PPIU atau PIHK dicabut oleh Kementerian Agama
PPIU atau PIHK yang telah dicabut sertifikatnya tidak diperkenankan menggunakan logo/lisensi sertifikasi pada produk dan media lainnya.