-
Home
- KELUHAN DAN BANDING TERHADAP LSUHK
KELUHAN DAN BANDING TERHADAP LSUHK
- Keluhan dapat disampaikan terhadap kinerja PPIU, PIHK,dan LS UHK oleh pemangku kepentingan disertai dengan bahan bukti relevan.
- Banding dapat diajukan oleh PPIU dan PIHK kepada LS UHK terhadap keputusan sertifikasi disertai dengan bukti yang relevan.
- Tata cara pengajuan keluhan dan banding:
- keluhan atau banding disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat:
- nama;
- alamat;
- nomor telepon yang bisa dihubungi dan/ atau alamat email;
- bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
- pernyataan bahwa informasi yang disampaikan adalah benar dan dibubuhi dengan meterai yang cukup.
- Masa pengajuan keluhan dan banding
- keluhan dapat diajukan sewaktu-waktu; dan
- banding kepada LS UHK diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak disampaikannya berita acara hasil sertifikasi.
- Tata cara pengajuan keluhan dan banding:
- Keluhan atau banding disampaikan secara tertulis yang memuat informasi ;
- Nama
- Alamat
- Nomor telepon yang bisa dihubungi dan/atau alamat email
- Bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
- Pernyataan bahwa informasi yang disampaikan adalah benar dan dibubuhi dengan materai yang cukup
- Masa pengajuan keluhan dan banding
- Keluhan dapat diajukan sewaktu-waktu; dan
- Banding kepada PT IMS diajukan dalam waktu paling lambat 7(Tujuh) hari kerja terhitung sejak disampaikannya berita acara hasil sertifikasi
- PT IMS menindaklanjuti pengajuan banding secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima.