SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 040/ IMS-SK/V/2020
Tentang
Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat
IUIPHHK PT AMPRAH MITRA JAYA
Berdasarkan : | 1. Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.13.A Tahun 2020 Tanggal 29 Februari 2020 Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
2. Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI no.: S.95/PHPL/PPHH/HPL.3/9/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Pemberlakukan Perpanjangan Jatuh Tempo S-PHPL/SLK. 3. Surat Direktur Usaha Hutan Produksi no. S.315/UHP/PKUHA/HPL.1/3/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Pemberlakuan S-PHPL/S-LK |
maka,
1. LVLK PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI memutuskan perpanjangan masa masa berlaku sertifikat terhadap Sertifikat Legalitas Kayu dengan nomor IMS-SLK-239 terbit tanggal 24 Mei 2017 atas nama IUIPHHK PT AMPRAH MITRA JAYA. 2. Status Sertifikat Legalitas Kayu tetap aktif hingga kegiatan hingga kegiatan Resertifikasi dilakukan oleh Tim Audit PT Inti Multima Sertifikasi. 3. Kegiatan Resertifikasi terhadap IUIPHHK PT AMPRAH MITRA JAYA dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2020. |
Demikian surat keputusan ini dibuat, untuk dapat dijadikan periksa oleh pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan operasional yang bersangkutan.
Keputusan ini dapat berubah bilamana terbit pemberitahuan lanjutan dari Kementerian terkait.
Bekasi, 20 Mei 2020
Ir. Dwi Harsono
Direktur
20 MEI 2020