IUPHHK HTI PT HUTAN RINDANG BANUA
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 023/IMS-SK/III/2020
Tentang
Perpanjangan Masa Penilikan
PT HUTAN RINDANG BANUA
Berdasarkan :
- Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. : 13.A Tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
- Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. : S.95/PHPL/PPHH/HPL.3/ 9/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Pemberlakuan Perpanjangan Jatuh Tempo S-PHPL/S-LK.
Maka,
- LPPHPL PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI memutuskan perpanjangan jatuh tempo masa penilikan terhadap pemegang S-PHPL dengan Nomor Sertifikasi IMS-SLK-012 terbit tanggal 30 Maret 2016 atas nama PT HUTAN RINDANG BANUA hingga tanggal 30 Agustus 2020.
- Masa berlaku Status Sertifikat PHPL an PT HUTAN RINDANG BANUA tetap aktif hingga Kegiatan Penilikan IV dilakukan oleh Tim Audit PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI.
- Kegiatan Penilikan IV terhadap Kinerja PHPL PT HUTAN RINDANG BANUA dapat dilakukan selambat-lambatnya tanggal 30 Agustus 2020.
Demikian surat keputusan ini dibuat, untuk dapat dijadikan periksa oleh pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan operasional yang bersangkutan.
Keputusan ini dapat berubah bilamana terbit pemberitahuan lanjutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Bekasi, 30 Maret 2020
Direktur
ttd
Dwi Harsono
Tanggal Pelaksanaan
30 MARET 2020
Dokumen Lampiran