PENJELASAN PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI TERHADAP BERITA OLEH ILLEGAL DEFORESTATION MONITOR TANGGAL 27 FEBRUARI 2020
Pada tanggal 27 Februari 2020 IDM (Illegal Deforestation Monitor) mempublikasikan berita dengan judul “ Indonesian timber auditors to probe allegations of fake permit for $ 6 bn of wood” (http://www.bad-ag.info/indonesian-timber-auditors-to-probe-allegations-of-faked-permits-for-6bn-of-wood/) yang di dalamnya mengutip penjelasan dari PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI.
Atas berita tersebut, berikut penjelasan PT IMS:
- Earthsight benar mengirim surat kepada PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI (PT IMS) via email terkait dengan dugaan IUP palsu yang dimiliki oleh PT MEGAKARYA JAYA RAYA dan PT GRAHA KENCANA MULIA (PT GKM) segera setelah dipublikasikannya hasil investigasi Earthsight dalam Gecko Project melalui Mongabay. Earthsight mengirim surat beberpa kali yang dimulai pada tanggal 11 Desember 2019.
- PT IMS melakukan sertifikasi SVLK terhadap PT MJR dan PT GKM. Ruang lingkup sertifikasi adalah pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Papua, masing-masing PT MJR seluas 5.256,67 Ha (tahun 2016 s.d. 2019) dan PT GKM seluas 153,03 Ha (tahun 2019). PT MJR masa berlaku sertifikat sampai dengan tanggal 20 Maret tahun 2020 dan PT GKM sampai dengan tanggal 5 Juli tahun 2019.
- PT IMS menanggapi surat Earthsight sebagai keluhan atas hasil sertifikasi SVLK terhadap PT MJR dan PT GKM, sehingga PT IMS memprosesnya sesuai mekanisme pengajuan keluhan yang ada pada PERDIRJEN PHPL No P 14/PHPL/SET/4/2016.
- Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Earthsight, bahwa IUP PT MJR dan GKM diduga palsu, maka kemudian PT IMS melakukan konfirmasi terhadap para pihak sesuai mekanisme yang ada pada skema SVLK yang diatur dalam Perdirjen PHPL nomor P.14 tahun 2016 bilamana terdapat keluhan atau tanggapan terhadap hasil sertifikasi oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu.
- PT IMS menindaklanjuti informasi dugaan “IUP Palsu” tersebut dengan permintaan konfirmasi terkait dugaan pemalsuan izin kepada instansi penerbit (BKPM Provinsi Papua – sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan penerima izin (PT MJR dan PT GKM).
- Penerima Izin (PT MJR dan PT GKM) memberi penjelasan bahwa IUP yang mereka terima adalah izin resmi yang diterbitkan oleh BKPM Provinsi Papua.
- Penerbit IUP belum memberikan tanggapan hingga berita tersebut dipublikasikan oleh IDM pada tanggal 27 Februari 2020. Hingga saat inipun kami PT IMS belum menerima tanggapan dari pihak BKPM selaku penerbit izin .
- PT IMS berpegang bahwa selama belum ada penetapan yang legal bahwa izin tersebut dinyatakan palsu maka kami beranggapan izin tersebut adalah asli. Atau akan membekukan sertifikatnya bilamana terdapat penetapan resmi dari Instansi yang berwenang untuk menghentikan operasinya.
- PT IMS sampai dengan saat ini masih terbuka menerima informasi terkait dengan legalitas kedua perusahaan tersebut dan terbuka kemungkinan akan meninjau ulang sertifikat kedua perusahaan tersebut bilamana dinyatakan palsu atau terdapat penetapan resmi dari instansi yang berwenang yang menghentikan operasinya.
Dokumen Lampiran