Dasar Acuan :Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian Lampiran 2.5; 2.6; 3.6
A. SERTIFIKASI AWAL
Suatu rangkaian kegiatan penilaian terhadap dokumen-dokumen pemohon sertifikasi VLHH untuk menentukan tingkat kecukupannya terhadap persyaratan dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan lingkup kegiatannya.
Adapun tahapan sertifikasi awal terdiri dari:
B. PENILIKAN
Suatu rangkaian kegiatan monitoring kinerja pemegang S-Legalitas dengan periode penilikan sesuai ruang lingkup sertifikat, untuk membuktikan bahwa kegiatan operasional yang dilakukan pemegang S-Legalitas dilakukan dengan taat azas dan memenuhi standar dan pedoman yang berlaku.
Adapun tahapan penilikan adalah sebagai berikut:
C. RE SERTIFIKASI
Suatu rangkaian kegiatan penilaian atau verifikasi yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mengevaluasi pemenuhan terhadap seluruh persyaratan secara berkelanjutan terhadap institusi/organisasi/lembaga tersertifikasi.
Adapun tahapan Re Sertifikasi secara keselurun sama dengan kegiatan Sertifikasi Awal.
D. AUDIT KHUSUS
AUDIT KHUSUS adalah kegiatan audit yang dilakukan diluar periode yang berjalan normal untuk memverifikasi kembali:
Adapun tahapannya adalah sebagai berikut:
Pemohon sertifikasi berhak mendapatkan layanan dari LPVI PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI sebagai berikut:
Pemohon sertifikasi wajib memenuhi hal berikut: